Menurut
Saya, Negara dan Hukum itu mempunyai kedudukan yang sama. Karena
apabila sebuah Negara tidak mempunyai hukum, maka Negara tersebut
akan kacau balau dan berantakan, anarkisme dan pemberontakan akan
terjadi dimana-mana, kemudian tingkat kriminalisme akan meningkat
drastis karena tidak ada hukum yang mengaturnya, sehingga rakyat yang
seharusnya makmur dan sejahtera akan merasakan yang kebalikannya dan terjadi seperti hukum rimba yang kuat dia yang menang maka orang yang kaya di indonesia akan berkuasa dan yang tidak memiliki apa-apa akan ditindas oleh orang kaya atau yang memiliki jabatan tertinggi.
Begitu pula dengan Hukum, apabila ada Hukum namun tidak ada yang di
atur maka sebuah hukum itu akan
percuma. Karena sifat hukum itu adalah mengikat seseorang yang berada di
suatu negara tersebut untuk tetap patuh akan peraturan hukum yang
diberlakukan di Negara tersebut. Sehingga Negara tersebut akan tertib
apabila semua warga Negara mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga akan membuat rakyat makmur dan sejahtera.
Sekian pendapat saya tentang Hukum dengan Negara.
0 komentar: